MBKM Universal

Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) adalah sebuah inovasi yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan diluncurkan sebuah kebijakan untuk mentransformasi sistem Pendidikan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan lulusan yang lebih relevan. MBKM dijalankan melalui 4 pilar kebijakan: (1) Pembukaan Program Studi baru, (2) Sistem akreditasi Perguruan Tinggi, (3) Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, dan (4) Hak belajar di luar Program Studi. MBKM Mandiri adalah sebuah bentuk dorongan kebijakan Kampus Merdeka yang mendorong Perguruan Tinggi (PT) untuk menjalankan program MBKM secara mandiri. Dalam bentuk implementasi MBKM mandiri, PT menyelenggarakan, mendanai, dan mengeksekusi program MBKM-nya tanpa intervensi dari Kemendikbudristek. Tujuan MKBM mandiri adalah untuk membantu sebanyak-banyaknya mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus demi persiapan karir di masa depan. MBKM Mandiri menekankan kemandirian, di mana program yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi tidak disubsidi dan dikelola oleh Kemendikbudristek. Sehingga, Perguruan Tinggi dapat melaksanakan program yang diinginkan dengan ketentuan regulasi, pendanaan, linimasa, dan kebutuhan dokumentasi yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi itu sendiri.
Program ini dengan platform yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi agar dapat menemukan kesempatan untuk melaksanakan program atau kegiatan untuk mahasiswa di luar kampus, seperti pertukaran mahasiswa, magang, riset, asistensi mengajar, KKN, dan lainnya.